Desa Sidokumpul
Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan
PAPBDes 2025

Bahwa sehubungan dengan terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, karena adanya perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan pertimbangan diatas maka Desa Sidokumpul Menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (PAPBDes) Tahun Anggaran 2025.



YUDI HARTONO
15 Agustus 2026 06:20:16
Saya maun calon kades kepala desa...