Berita Desa

Prosedur Pengurusan Akte Kelahiran

Berikut ini dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan Akta Kelahiran :

  1. Mengisi formulir pelaporan kelahiran F2.01;
  2. Surat keterangan kelahiran dari bidan/dokter;
  3. Surat nikah/ kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah (Legalaisir);
  4. Foto copy KK;
  5. Foto copy KTP-el orang tua;
  6. Surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran bagi yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan dari bidan/dokter;
  7. Surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM) kebenaran data pasangan suami istri bagi yang tidak bisa menunjukkan surat nikah status perkawinan di KK pasangan suami istri;
  8. Surat keterangan dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal-usul orang tuanya;
  9. Surat kuasa bermaterai 10.000 bagi yang dikuasakan.
Nb. Formulir dapat di download atau diperoleh di kantor pelayanan DISDUKCAPIL Dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lamongan

Beri Komentar

CAPTCHA Image