Berikut ini dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan Akta Kelahiran :
- Mengisi formulir pelaporan kelahiran F2.01;
- Surat keterangan kelahiran dari bidan/dokter;
- Surat nikah/ kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah (Legalaisir);
- Foto copy KK;
- Foto copy KTP-el orang tua;
- Surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran bagi yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan dari bidan/dokter;
- Surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM) kebenaran data pasangan suami istri bagi yang tidak bisa menunjukkan surat nikah status perkawinan di KK pasangan suami istri;
- Surat keterangan dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal-usul orang tuanya;
- Surat kuasa bermaterai 10.000 bagi yang dikuasakan.
Nb. Formulir dapat di download atau diperoleh di kantor pelayanan DISDUKCAPIL Dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lamongan