Desa Sidokumpul

Kec. Paciran, Kab. Lamongan
Prov. Jawa Timur

Loading

Desa Sidokumpul

Hari Ulang Tahun Ke-78

Tentara Nasional Indonesia

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Rumah Data Digital Desa Sidokumpul, segala informasi mengenai Desa Sidokumpul akan dimuat dalam website ini. Menyongsong Transformasi Digital, Transpansi dan Akuntabel -- selengkapnya...

Berita Desa

Bagi Anda yang belum mempunyai KTP atau baru masuk usia wajib memiliki KTP, maka beberapa uraian syarat-syarat penerbitan dan perubahan KTP berikut ini bisa membantu anda untuk mendapatkan KTP.

Syarat, Proses, dan Batas Waktu Pembuatan KTP

Bagi warga negara yang sudah memenuhi syarat, maka pembuatan KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak:

  1. Tanggal berusia 17 tahun
  2. Tanggal perkawinan jika kawin di bawah usia 17 tahun
  3. Tanggal diterbitkannya Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang datang dari luar daerah atau luar negeri
  4. Tanggal pelaporan perubahan status kependudukan dari penduduk sementara Orang Asing menjadi penduduk

 

Ketentuan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. KTP berlaku secara nasional diseluruh wilayah Republik Indonesia dan sebagai tanda pengenal serta keterangan domisili yang sah
  2. Setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin atau pernah kawin berhak mendapatkan KTP
  3. Setiap penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 KTP dengan masa berlaku 5 tahun (KTP Lama)
  4. Bagi penduduk WNI yang berusia 60 tahun ke atas diberikan KTP berlaku seumur hidup (KTP Lama), untuk E-KTP berlaku seumur hidup sejak diterbitkan

 

Syarat Penerbitan KTP Baru

Penerbitan KTP Baru bagi Penduduk WNI dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
  2. Surat Pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah
  3. Fotokopi KK
  4. Fotokopi Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
  5. Fotokopi Akta Kelahiran
  6. Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal, bagi penduduk pendatang dari luar Kabupaten/Kota
  7. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah
  8. Datang langsung untuk di foto (E-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar (KTP Lama)

 

Syarat Penerbitan KTP Baru bagi Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal Tetap

Penerbitan KTP Baru bagi Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
  4. Fotokopi Akta Kelahiran
  5. Paspor dan Izin Tinggal Tetap
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian

 

Penerbitan KTP Pengganti karena hilang atau rusak bagi WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap

Penerbitan KTP Pengganti karena hilang atau rusak bagi WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotokopi KK
  3. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat (bagi yang kehilangan) atau KTP lama yang rusak (bagi yang KTP rusak)
  4. Fotokopi KK
  5. Paspor dan Izin Tinggal Tetap bagi orang asing
  6. Datang langsung untuk di foto (E-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar (KTP Lama)

 

Syarat Penerbitan KTP karena Perpanjangan, Perubahan Data/Pembetulan bagi Penduduk WNI atau Orang Asing

Penerbitan KTP karena Perpanjangan bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Fotokopi KK
  3. Menyerahkan KTP Lama
  4. Fotokopi Paspor, Izin Tinggal Tetap, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
  5. Datang langsung untuk di foto (E-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar (KTP Lama)

Penerbitan KTP karena Adanya Perubahan Data/Pembetulan bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Pengantar RT/RW
  2. Fotokopi KK
  3. KTP lama
  4. Surat Keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
  5. Fotokopi bukti pendukung sesuai dengan permohonan data pembetulan dalam KK
  6. Datang langsung untuk di foto (E-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar (KTP Lama)

Komentar

Anton imanudin

26 April 2020 20:53:50

Saya mau buat ktp online bisa? Soal nya ursan kerja yang membuat saya tidak sempat untuk pulang pergi

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

1.156

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.156penduduk

1.188

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.188penduduk

2.344

TOTAL

TOTAL2.344penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Aparatur Pemerintah Desa / Admin untuk mendapatkan PIN

Aparatur Pemerintah Desa

Kepala Desa

KUSRI, S.Ag

Belum Hadir di Kantor Desa

Sekretaris Desa

AFIF AMRULLAH

Hadir di Kantor Desa

Kaur Keuangan

SYIFAUL WALIDAIN

Hadir di Kantor Desa

Kaur Perencanaan

FADLUR ROHMAN

Belum Hadir di Kantor Desa

Kasi Kesejahteraan

ABDULLAH ARIF

Hadir di Kantor Desa

Kepala Dusun

ROBETH AUTHON

Hadir di Kantor Desa

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

3

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

1

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

6

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

7

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

27

Surat

Minggu Ini

28

Surat

Bulan Ini

31

Surat

Bulan Lalu

83

Surat

Tahun Ini

690

Surat

Tahun Lalu

653

Surat

Total

2,644

Surat

Statistik Pengunjung
Online: 5 Visitors
Hari ini : 531
Kemarin : 892
Total Pengunjung : 906.542
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.214.184.223
Browser : Tidak ditemukan
Statistik Pengunjung
Online: 5 Visitors
Hari ini : 531
Kemarin : 892
Total Pengunjung : 906.542
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.214.184.223
Browser : Tidak ditemukan

Transparansi Anggaran Tahun 2023

Update 3 Oktober 2023 (PERDES NOMOR 4 TENTANG APBDes TA 2023)

APBDesa 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.173.520.246,85Rp. 1.508.989.800,00

77.77%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.122.414.418,97Rp. 1.458.989.800,00

76.93%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.791.164,68Rp. -47.208.835,32

-5.91%

APBDesa 2023 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 5.000.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 937.958.000,00Rp. 962.258.000,00

97.47%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 9.104.562,00Rp. 26.583.800,00

34.25%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 129.985.400,00Rp. 280.148.000,00

46.4%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 95.000.000,00Rp. 235.000.000,00

40.43%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.472.284,85Rp. 0,00

100%

APBDesa 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 168.256.418,97Rp. 340.531.800,00

49.41%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 688.806.400,00Rp. 828.806.400,00

83.11%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 192.451.600,00Rp. 192.451.600,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 72.900.000,00Rp. 97.200.000,00

75%
APARATUR Pemerintah Desa

KUSRI, S.Ag

Kepala Desa


Belum Hadir di Kantor Desa

AFIF AMRULLAH

Sekretaris Desa
Hadir di Kantor Desa

SYIFAUL WALIDAIN

Kaur Keuangan
Hadir di Kantor Desa

FADLUR ROHMAN

Kaur Perencanaan
Belum Hadir di Kantor Desa

ABDULLAH ARIF

Kasi Kesejahteraan
Hadir di Kantor Desa

ROBETH AUTHON

Kepala Dusun
Hadir di Kantor Desa