Desa Sidokumpul

Kec. Paciran, Kab. Lamongan
Prov. Jawa Timur

Loading

Desa Sidokumpul

Hari Ulang Tahun Ke-78

Tentara Nasional Indonesia

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Rumah Data Digital Desa Sidokumpul, segala informasi mengenai Desa Sidokumpul akan dimuat dalam website ini. Menyongsong Transformasi Digital, Transpansi dan Akuntabel -- selengkapnya...

Berita Desa

Bagi keluarga yang masih baru, maka hal yang sangat penting untuk diperhatikan adalah mulai mengurus Kartu Keluarga (KK) sendiri. Dengan kartu keluarga inilah segala hal yang berkaitan dengan urusan administrasi dan pelayanan kependudukan akan dibuat . Ketika anda hendak membuat KTP anggota keluarga anda, maka anda butuh kartu keluarga. Ketika anak anda akan mendaftar sekolah, maka anda juga butuh kartu keluarga. Masih banyak lagi fungsi kartu keluarga untuk menyelesaikan berbagai keperluan administrasi dan pelayanan kependudukan.

Untuk itulah, kami sarankan untuk sesegera mungkin membuat kartu keluarga yang baru begitu anda menikah dan membangun rumah tangga yang baru.

Dulu ketika kami baru saja menikah, maka kami tidak menunda untuk membuat Kartu Keluarga sendiri, dan memisahkan diri dari Kartu Keluarga milik keluarga besar kami masing -masing. Ya.. tentu saja kita harus sabar, cermat, dan telaten dalam memenuhi segala persyaratan yang dibutuhkan dan menembus birokrasi pengurusan KK baru. Nah, pada artikel kami kali ini, akan kami bagikan beberapa informasi yang dapat membantu anda semua dalam mengurus kartu keluarga (KK) yang baru.

 

Kartu Keluarga (KK)

Definisi : Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarganya.

Setiap Kartu Keluarga memiliki nomor seri yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan Kepala Keluarga. Adapun jika yang terjadi perubahan susunan keluarga dalam Kartu Keluarga, maka wajib kita laporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, selambat – lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan. Kartu Keluarga adalah bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga.

Lalu apa yang harus kita lakukan jika ingin mengurus pembuatan Kartu Keluarga? Berikut langkah – langkahnya :

  1. Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru ke RT setempat dan dilanjutkan distempel ke RW.
  2. Mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluaraga dengan membawa persyaratan – persyaratan berikut :
    1. Surat pengantar dari RT/RW
    2. Foto kopi buku nikah /akta perkawinan bagi yang sudah menikah
    3. Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi penduduk datang)

Untuk kasus penambahan anggota keluarga maka syarat yang harus dibawa :

  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. Kartu Keluarga yang lama
  3. Surat Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.
  4. Sedangkan untuk kasus penambahan anggota keluarga untuk numpang Kartu Keluarga, maka persyaratannya :
  5. Surat pengantar dari RT/RW
  6. Kartu Keluarga yang lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi.
  7. Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi yang kedatangan)
  8. Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.
  9. Paspor , Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ Surat Tanda Lapor Diri( bagi orang asing)

Untuk kasus pengurangan anggota keluarga

  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. Kartu Keluarga yang lama
  3. Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
  4. Surat Keterangan Pindah / pindah datang ( bagi penduduk yang pindah)

Untuk kasus Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, persyaratannya :

  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  3. Kartu Keluarga yang rusak ( kasus KK yang rusak )
  4. Foto kopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
  5. Dokumen keimigrasian bagi orang asing

Setelah anda selesai mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga baru di kantor kelurahan setempat dengan membawa persyaratan – persyaratan di atas, maka selanjutnya anda pergi ke kantor kecamatan untuk proses penerbitan Kartu Keluarga. Selesai .
Sedangkan jika pembuatan Kartu Keluarga baru dikarenakan proses kedatangan antar kabupaten/kota, propinsi, maka setelah menyelesaikan proses di kantor kelurahan, anda harus melanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, baru pergi ke kantor kecamatan untuk proses penerbitan Kartu Keluarga baru.


Biaya membuat Kartu Keluarga Baru
Berdasarkan UU No 24 tahun 2013 pasal 79 A menyebutkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan ( KK, KTP-el, akte kelahiran, akte kematian, akte perkawinan, akte perceraian, dan  lain – lain) TIDAK DIPUNGUT BIAYA / GRATIS. Kalau masih ada yang dipungut biaya, silahkan laporkan ke atasannya atau kepala dinas yang bersangkutan.



Bagaimana Mengurus Kartu Keluarga yang Hilang?
Untuk mengurusnya, maka kepala keluarga datang ke kentor kecamatan setempat dengan membawa :

  1. Laporan kehilangan dari kepolisian
  2. Pengantar RT/RT
  3. KTP dari salah satu orang yang ada di KK
  4. Formulir permohonan dari kelurahan

 

Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga Baru
Berikut ini dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam Penerbitan Kartu Keluarga Baru
PERSYARATAN PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK) BARU 

1. Fotocopy Buku Nikah/ Akta Nikah atau kutipan akta perceraian
2. Surat keterangan pindah/ surat keterangan pindah datang bagi pendudukyang pindah
3. surat keterangan pengganti tanda identitas bagi penduduk rentan adminduk
4. bagi Orang Asing ditambah fotocopi dokumen perjalanan dan fotokopi KITAP
5. mengisi formulir F1.02

Pelayanan Pencatatan Biodata Kependudukan
Berikut ini dokumen-dokumen yang dibutuhkan Dalam Pencatatan Biodata Kependudukan
PERSYARATAN PENCATATAN BIODATA PENDUDUK

1. Surat Pengantar dari Rt dan Rw
2. Fotocopy Dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainya
3. fotokopy bukti pendidikan terakhir
4. bagi Orang Asing di tambah fotokopi dokumen perjalanan dan foto kopy KITAS atau KITAP
5. mengisi formulir F1.01

Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data
Berikut Dokumen dalam Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data 

1. Kartu Keluarga Lama
2. Surat Keterangan/ bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
3. Bagi Orang Asing ditambah fotocopi dokumen perjalanan dan fotokopi KITAP
4. mengisi formulir F1.02
5. mengisi formulir F1.06

Nb. Formulir dapat di download atau diperoleh di kantor pelayanan DISDUKCAPIL Dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lamongan

Komentar

Mulyono

28 Agustus 2018 19:34:01

Ini sangat bagus sekali untuk pengembangan informasi desa, kalau bisa supaya dikembangkan untuk desa yang lain se kecamatan paciran. ????????

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

1.156

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.156penduduk

1.188

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.188penduduk

2.344

TOTAL

TOTAL2.344penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Aparatur Pemerintah Desa / Admin untuk mendapatkan PIN

Aparatur Pemerintah Desa

Kepala Desa

KUSRI, S.Ag

Belum Hadir di Kantor Desa

Sekretaris Desa

AFIF AMRULLAH

Hadir di Kantor Desa

Kaur Keuangan

SYIFAUL WALIDAIN

Hadir di Kantor Desa

Kaur Perencanaan

FADLUR ROHMAN

Belum Hadir di Kantor Desa

Kasi Kesejahteraan

ABDULLAH ARIF

Hadir di Kantor Desa

Kepala Dusun

ROBETH AUTHON

Hadir di Kantor Desa

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

3

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

1

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

6

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

7

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

27

Surat

Minggu Ini

28

Surat

Bulan Ini

31

Surat

Bulan Lalu

83

Surat

Tahun Ini

690

Surat

Tahun Lalu

653

Surat

Total

2,644

Surat

Statistik Pengunjung
Online: 3 Visitors
Hari ini : 565
Kemarin : 892
Total Pengunjung : 906.576
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.214.184.223
Browser : Tidak ditemukan
Statistik Pengunjung
Online: 3 Visitors
Hari ini : 565
Kemarin : 892
Total Pengunjung : 906.576
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.214.184.223
Browser : Tidak ditemukan

Transparansi Anggaran Tahun 2023

Update 3 Oktober 2023 (PERDES NOMOR 4 TENTANG APBDes TA 2023)

APBDesa 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.173.520.246,85Rp. 1.508.989.800,00

77.77%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.122.414.418,97Rp. 1.458.989.800,00

76.93%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.791.164,68Rp. -47.208.835,32

-5.91%

APBDesa 2023 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 5.000.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 937.958.000,00Rp. 962.258.000,00

97.47%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 9.104.562,00Rp. 26.583.800,00

34.25%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 129.985.400,00Rp. 280.148.000,00

46.4%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 95.000.000,00Rp. 235.000.000,00

40.43%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.472.284,85Rp. 0,00

100%

APBDesa 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 168.256.418,97Rp. 340.531.800,00

49.41%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 688.806.400,00Rp. 828.806.400,00

83.11%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 192.451.600,00Rp. 192.451.600,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 72.900.000,00Rp. 97.200.000,00

75%
APARATUR Pemerintah Desa

KUSRI, S.Ag

Kepala Desa


Belum Hadir di Kantor Desa

AFIF AMRULLAH

Sekretaris Desa
Hadir di Kantor Desa

SYIFAUL WALIDAIN

Kaur Keuangan
Hadir di Kantor Desa

FADLUR ROHMAN

Kaur Perencanaan
Belum Hadir di Kantor Desa

ABDULLAH ARIF

Kasi Kesejahteraan
Hadir di Kantor Desa

ROBETH AUTHON

Kepala Dusun
Hadir di Kantor Desa