STANDART PELAYANAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LAMONGAN
1. PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :
- Persyaratan Pelayanan
     Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga Baru :
- 
- Foto kopi Kutipan Akta Nikah/ Kutipan Akta Perkawinan/ Kutipan Akta Perceraian
- Surat Keterangan pindah/ surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah
- Surat Keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
- Bagi Orang Asing ditambah fotokopi dokumen perjalanan dan fotokopi kartu izin tinggal tetap
- Mengisi Formulir F1.02
 
- Sistem, Mekanisme dan Prosedur  
- 
- Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa  persyaratan dan mengambil nomor antrian;
- Petugas melakukan memeriksa berkas permohonan dan persyaratan
- Pengajuan cetak KK oleh petugas
- Kabid/ Kasi melakukan verifikasi pengajuan Tanda Tangan Elektronik (TTE) KK
- Proses TTE KK oleh Ka. Dinas
- Petugas Mencetak file KK yang telah di TTE
- Sistem SIAK secara otomatis akan mengirim file PDF KK dan PIN pembuka ke alamat email pemohon
- Petugas mencatat dalam buku register KK
- Petugas menyerahkan KK kepada pemohon
- Pemohon menerima KK dan tanda tangan pengambilan
- Petugas mendokumentasi, menyimpan, merawat berkas permohonan dan persyaratan sebagai arsip.
 
| 
Jangka waktu pelayanan | Paling lambat 3 (tiga) hari | 
| 
Biaya/ tarif   | Tidak ada biaya / GRATIS | 
| 
Produk Pelayanan | Kartu Keluarga | 
 
 
2. PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA PERUBAHAN ELEMEN DATA
Komponen Standart Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :
- Persyaratan Pelayanan
     Syarat- syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga karena perubahan data:
- 
- Mengisi Formulir pendaftaran peristiwa Kependudukan/ F1.02 
- Mengisi Formulir surat pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan/ F1.06
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi;
- KTPel asli dan fotokopi
- Fotocopy surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan
- Bagi Orang Asing ditambah fotocopy dokumen perjalanan dan fotocopy kartu izin tinggal tetap
 
- Sistem, Mekanisme dan Prosedur  
- 
- Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa  persyaratan dan mengambil nomor antrian;
- Petugas melakukan verifikasi memeriksa berkas permohonan dan persyaratan
- Proses ubah elemen data jika syarat lengkap
- Pengajuan cetak KK oleh petugas
- Kabid, Kasi melakukan verifikasi pengajuan Tanda Tangan Elektronik (TTE) KK
- Proses TTE KK oleh Ka. Dinas
- Petugas Mencetak file PDF KK yang telah di TTE
- Sistem SIAK secara otomatis akan mengirim file PDF KK dan PIN pembuka ke alamat email pemohon
- Petugas mencatat dalam buku register KK
- Petugas menyerahkan KK kepada pemohon
- Pemohon menerima KK dan tanda tangan pengambilan
- Petugas mendokumentasi, menyimpan, merawat berkas permohonan dan persyaratan sebagai arsip.
 
| 
Jangka waktu pelayanan | Paling lambat 3 (tiga) hari | 
| 
Biaya/ tarif   | Tidak ada biaya/ GRATIS | 
| 
Produk Pelayanan | Kartu Keluarga | 
     
 
 3. PENCATATAN BIODATA PENDUDUK
Komponen standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :
- Persyaratan Pelayanan   
     Syarat- syarat pelayanan pencatatan Biodata Penduduk bagi WNI :
- 
- Surat pengantar dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain;
- Fotocopy dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
- Fotocopy bukti pendidikan terakhir
- Bagi Orang Asing ditambah fotocopy dokumen perjalanan dan fotocopy kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap
- Mengisi Formulir F1.01
 
- Sistem, mekanisme, dan Prosedur
- 
- Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
- Petugas memeriksa berkas permohonan dan persyaratan;
- Verifikasi data pemohon pada data SIAK kemudian entri data
- Mencetak KK;
- Mencatat dalam buku register KK;
- Memberikan cetakan KK asli kepada pemohon dan menyimpan draft sebagai arsip.
 
| 
Jangka waktu pelayanan | Paling lambat 3(tiga) hari | 
| 
Biaya/ tarif   | Tidak ada biaya/GRATIS | 
| 
Produk Pelayanan | Biodata Penduduk dan Kartu Keluarga | 
 
 
4. PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK BARU
Komponen standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :
- Persyaratan Pelayanan   
     Syarat- syarat pelayanan pencatatan Biodata Penduduk bagi WNI :
- 
- Fotocopy Kartu Keluarga, atau
- Telah berusia 17 ( tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
- Bagi Orang Asing ditambah fotocopy dokumen perjalanan dan fotocopy kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap
- Mengisi Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan / F1.02
 
- Sistem, mekanisme,   dan prosedur
- 
- Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
- Petugas memeriksa berkas permohonan dan persyaratan;
- Verifikasi data pemohon pada data SIAK 
- Proses Perekaman;
- Mencetak KTPel/ Surat Keterangan Pengganti KTPel;
- Memberikan KTPel/ Surat Keterangan Pengganti KTPel asli kepada pemohon
 
| 
Jangka waktu pelayanan | Paling lambat 3(tiga) hari | 
| 
Biaya/ tarif   | Tidak ada biaya/GRATIS | 
| 
Produk Pelayanan | Kartu Tanda Penduduk Elektronik/ Surat Keterangan Pengganti KTPel | 
 
 
5. PENERBITAN SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL ( SKTT) DAN KTP ORANG ASING
Komponen standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :
- Persyaratan Pelayanan   
     Syarat- syarat pelayanan pencatatan Biodata Penduduk bagi WNI :
- 
- Fotocopy Passport
- Fotocopy Itas ( Ijin Tinggal terbatas) untuk SKTT/ ITAP ( Ijin Tinggal Tetap) untuk KTP Orang Asing;
- Surat Keterangan sponsor dan permohonan penerbitan SKTT/ KTP Orang Asing (untuk sponsor perusahaan);
- Surat Keterangan Pindah Orang Asing (SKPORANG ASING ) dan Biodata Asli dari daerah Asal (bagi Orang Asing pindah datang)
- Fotocopy surat keterangan tempat tinggal Orang Asing dari desa;
- Fotocopy surat tanda melapor dari Kepolisian;
- Foto ukuran 3x4 jumlah 2 lembar;
- Fotocopy KK atau KTP sponsor, untuk permohonan KTP Orang Asing KK asli sponsor dilampirkan;
- Berkas pendukung ( fc Akta Kelahiran, ijazah, surat Nikah, dll)
- Mengisi formulir permohonan dan isian biodata ( disediakan di Disdukcapil)
 
- Sistem, mekanisme,
- 
- Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
- Petugas memeriksa berkas permohonan dan persyaratan;
- Petugas menuliskan nomor Hp pemohon untuk pemberitahuan SKTT sudah jadi
- Petugas entri mengentri data Orang Asing ( untuk permohonan baru)/ mengupdate data ( untuk permohonan perpanjangan) dengan aplikasi SIAK;
- Pengajuan cetak SKTT oleh petugas
- Kasi / Kabid verifikasi pengajuan TTE SKTT
- Proses TTE SKTT oleh Kepala Dinas
- Petugas mencetak SKTT yang telah di TTE
- Petugas memberitahukan kepada Pemohon bahwa SKTT sudah selesai
- Petugas menulis pada buku register
- Petugas menyerahkan SKTT kepada pemohon  
 
| 
Jangka waktu pelayanan | Paling lambat 3 (tiga) hari | 
| 
Biaya/ tarif   | Tidak ada biaya/Gratis | 
| 
Produk Pelayanan | Surat Keterangan Tempat Tinggal ( SKTT)/ KTP Orang Asing | 
      
 
6. PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK KARENA PERUBAHAN DATA
Komponen standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :
- Persyaratan Pelayanan   
     Syarat- syarat pelayanan pencatatan Biodata Penduduk bagi WNI :
- 
- Fotocopy Kartu Keluarga, atau KK Asli
- KTPel/ Surat Keterangan pengganti KTPel asli dan fotocopy;
- Fotocopy surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan
- Bagi Orang Asing ditambah fotocopy dokumen perjalanan dan fotocopy kartu izin tinggal  terbatas atau izin tinggal tetap
 
- Sistem, mekanisme,   dan prosedur  
- 
- Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
- Petugas memeriksa berkas permohonan dan persyaratan;
- Verifikasi data pemohon pada data SIAK 
- Proses ubah data;
- Mencetak KTPel/ Surat Keterangan Pengganti KTPel;
- Memberikan KTPel/ Surat Keterangan Pengganti KTPel asli kepada pemohon, dan menyimpan ars     
- Mengarsip berkas permohonan dan persyaratan
 
| 
Jangka waktu pelayanan | Paling lambat 3(tiga) hari | 
| 
Biaya/ tarif   | Tidak ada biaya/GRATIS | 
| 
Produk Pelayanan | Kartu Tanda Penduduk Elektronik/ Surat Keterangan Pengganti KTPel | 
  
 
7. PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK HILANG ATAU RUSAK
Komponen standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :
- Persyaratan Pelayanan   
     Syarat- syarat pelayanan pencatatan Biodata Penduduk bagi WNI :
- 
- Surat keterangan hilang dari kepolisian apabila hilang
- KTPel asli apabila rusak
- Fotocopy kartu keluarga
- Bagi Orang Asing ditambah fotocopy dokumen perjalanan dan fotocopy kartu izin tinggal  terbatas atau izin tinggal tetap
 
- Sistem, mekanisme, dan prosedur
- 
- Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
- Petugas memeriksa berkas permohonan dan persyaratan;
- Verifikasi data pemohon pada data SIAK 
- Mencetak KTPel/ Surat Keterangan Pengganti KTPel;
- Memberikan KTPel/ Surat Keterangan Pengganti KTPel asli kepada pemohon, dan menyimpan arsip
- Mengarsip berkas permohonan dan persyaratan
 
| 
Jangka waktu pelayanan | Paling lambat 3(tiga) hari | 
| 
Biaya/ tarif   | Tidak ada biaya/GRATIS | 
| 
Produk Pelayanan | Kartu Tanda Penduduk Elektronik/ Surat Keterangan Pengganti KTPel | 
 
 
8. PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK ( KIA) BARU
Komponen standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :
- Persyaratan Pelayanan 
     Syarat- syarat pelayanan pencatatan Biodata Penduduk bagi WNI :
- 
- Fotokopy kutipan Akta Kelahiran
- Fotokopy kartu keluarga anak
- Fotocopy KTP orang tua/ wali
- Pas foto anak berwarna ukuran 3x4  sebanyak 2 lembar bagi anak usia diatas 5 tahun. Anak usia  0-4 tahun tidak memakai foto
- Fotokopy paspor dan izin tinggal tetap bagi Orang Asing
- Pemohon mengisi F1.02
 
- Sistem, mekanisme,dan prosedur
- 
- Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
- Petugas memeriksa berkas permohonan dan persyaratan;
- Verifikasi data pemohon pada data SIAK 
- Entri data nomor Akta kelahiran dan uplOrang Asing d foto;
- Mencetak KIA
- Memberikan KIA kepada pemohon
- Mengarsip berkas permohonan dan persyaratan
 
| 
Jangka waktu pelayanan | Paling lambat 3(tiga) hari | 
| 
Biaya/ tarif   | Tidak ada biaya/GRATIS | 
| 
Produk Pelayanan | Kartu Identitas Anak | 
      
 
9. PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK ( KIA) HILANG/ RUSAK
Komponen standart pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :
- Persyaratan Pelayanan   
     Syarat- syarat pelayanan pencatatan Biodata Penduduk bagi WNI :
- 
- Surat Keterangan hilang dari kepolisian apabila hilang
- KIA asli apabila rusak
- Fotokopy kartu keluarga anak
- Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar bagi anak usia diatas 5 tahun. Anak usia 0-4 tahun tidak memakai foto
- Fotokopy paspor dan izin tinggal tetap bagi Orang Asing
- Pemohon mengisi formulir F1.02
 
- Sistem, mekanisme,   dan prosedur
- 
- Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
- Petugas memeriksa berkas permohonan dan persyaratan;
- Verifikasi data pemohon pada data SIAK 
- Untuk Orang Asing difoto jika belum ada foto ( usia 5 tahun ke atas);
- Mencetak KIA
- Memberikan KIA kepada pemohon
- Mengarsip berkas permohonan dan persyaratan
 
| 
Jangka waktu pelayanan | Paling lambat 3(tiga) hari | 
| 
Biaya/ tarif   | Tidak ada biaya/GRATIS | 
| 
Produk Pelayanan | Kartu Identitas Anak 
 | 
 
 
10. SKPWNI (SURAT KETERANGAN PINDAH WARGA NEGARA INDONESIA)
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan ( service delivery) meliputi :
- Persyaratan Pelayanan 
     Syarat-syarat pelayanan penerbitan SKPWNI (SURAT PINDAH) :
- 
- Foto kopi KK, Mengisi formulir F1.03 ( Formulir Pindah Penduduk)
- Melampirkan Fotocopy buku nikah, jika sudah menikah
- Melampirkan Fotocopy Akta Cerai, jika sudah bercerai
- Surat pernyataan kedua orang tua, jika yang dipindahkan anak dibawah umur (belum 17 tahun)
 
- Sistem, mekanisme,dan prosedur
- 
- Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian;
- Petugas memeriksa berkas permohonan dan pesyaratan;
- Verifikasi data pemohon pada data SIAK
 
| 
Jangka waktu pelayanan | Paling lambat 3 (tiga) hari | 
| 
Biaya/ tarif   | Tidak ada biaya / GRATIS | 
| 
Produk Pelayanan | Kartu Keluarga | 
 
Penanganan, pengaduan,saran, dan masukan