TUGAS RT/RW
membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan
FUNGSI RT/RW
- pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
- pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
- pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
- penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
Wilayah / Ketua |
RW 001 , Ketua USMAN HAKIM |
1 |
RT 001 , Ketua MAT YASIK |
2 |
RT 002 , Ketua KUSRI |
3 |
RT 003 , Ketua SUJAI |
RW 002 , Ketua ZAWAWI |
1 |
RT 004 , Ketua MUTTAQIN |
2 |
RT 005 , Ketua ZAINUL WASIK |
3 |
RT 006 , Ketua SUJAI |
RW 003 , Ketua MUHAMMAD SUFYAN |
1 |
RT 007 , Ketua ALI FAUZI |
2 |
RT 008 , Ketua KHUDLORI |
3 |
RT 009 , Ketua SITI ZULAIHAH |